JPNN.com, SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) membuka kemungkinan penanganan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) menggunakan dana yang terkumpul dari infak.
JPNN.com, SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) membuka kemungkinan penanganan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) menggunakan dana yang terkumpul dari infak.