jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Meski begitu, ada sejumlah catatan kritis terhadap putusan lembaga tinggi tersebut.

By admin