JPNN.com – JOMBANG – Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
JPNN.com – JOMBANG – Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.