JawaPos.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya bisa lebih terbuka dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul adanya dugaan sebanyak 13 ribu pegawai KPK dikabarkan belum menyampaikan LHKPN.
“DJP juga menyampaikan secara terbuka tentang ketaatannya membayar pajak hingga menyerahkan LHKPN kepada KPK. Langkah ini diyakini akan lebih menggugah publik untuk taat bayar pajak, karena DJP telah memberikan teladan,” kata pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2).
Hal ini nantinya dapat menggugah masyarakat yang masih awam tentang aturan perpajakan, termasuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan. Memang, belum 100 persen wajib pajak yang menyampaikannya.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi publik membayar pajak, Ditjen Pajak dapat aktif menyosialisasikan ketentuan tentang perpajakan melalui berbagai kanal media sosialnya (medsos). Bahkan, interaktif dengan netizen. “Komunikasi kepada publik itu bagus,” ungkap Emrus.
Upaya transparansi itu sebagai bagian dari kepatuhan para pejabat pajabat. Sehingga diharapkan meningkatkan masyarakat membayar pajak. “Itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak kalau teladan,” tegas Emrus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah terkait kabar 13 ribu pegawai pada kementerian yang dipimpinnya belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia menegaskan, tidak benar ada 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum LHKPN pada 2023.
“Adapun per 23 Februari 2023 tercatat baru 18.306 pegawai atau 56,87 persen yang melaporkan. Hal ini lantaran batas waktu pengisian LHKPN masih dibuka sampai 31 Maret 2023,” ujar Sri Mulyani dalam data yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Minggu (26/2).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut, sejak 2017 kepatuhan pegawai Kemenkeu dalam menyerahkan LHKPN mencapai 100 persen. Sementara 13.885 atau 43,13 persen belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen. Ayo, awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng. Kita bersihkan yang kotor! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia,” pungkasnya.