JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengakui, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengalami kendala dalam proses pembahasannya. Menurutnya, terdapat kekhawatiran bagi sejumlah pihak jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang.
“Seingat saya pada tahun 2022 yang lalu, tepatnya di bulan sembilan, kita juga bicara soal ini, memang hari ini perjalanannya seperti siput. Jadi perjalanannya seperti siput, mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).
Menurut Nasir, RUU Perampasan Aset merupakan usulan inisiatif Pemerintah. Namun, dalam perjalanan pembahasannya tak dipungkiri mengalami kendala.
Kendala itu, kata Nasir, yang memiliki aset di negara ini merupakan orang-orang yang mempunyai kuasa. Mereka khawatir jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang, justru akan berbalik sendiri.
“Karena memang ada kekhawatiran seperti senjata makan tuan atau kemana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa,” papar Nasir.
Tak heran, lanjut Nasir, DPR RI sendiri terkesan lambat membahas RUU Perampasan Aset. Karena memang, para anggota DPR RI ini memiliki kuasa, yang juga memiliki banyak aset.
“Di gedung ini (DPR RI) kan banyak kuasa, di antaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana, ada kuasa untuk menggerakan sumber daya manusia dan kemudian mengekseskusi angaran-anaggran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara, kalau itu dalam skala nasional,” cetus Nasir menandaskan.