JawaPos.com- Pansus Raperda Prasarana Sarana Utilitas (PSU) DPRD Surabaya mengundang 44 developer kemarin (27/2). Dalam hearing tersebut, dewan ingin mendengar langsung kendala yang dihadapi pengembang yang belum menyerahkan fasum dan fasos ke pemkot.

Total ada 88 pengembang yang belum menyerahkan PSU. Tahap awal yang diundang sebanyak 44 pengembang. Sisanya, 44 pengembang diundang dalam tahap berikutnya. ”Pengembang yang diundang ini semua belum menyerahkan PSU,” kata Ketua Pansus Raperda PSU Minun Latif.

Pansus sengaja mendatangkan para developer yang belum mematuhi aturan itu. Tujuannya untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum menyerahkan PSU ke pemkot. Padahal, kawasan perumahan sudah ditempati cukup lama. Akibatnya, pemkot tidak bisa melakukan perawatan, perbaikan, bahkan pembangunan fasum dan fasos di wilayah tersebut. ”Yang dirugikan warga sekitar. Padahal, mereka juga bayar PBB,” papar Minun.

Wakil Ketua Pansus William Wirakusuma mengatakan, pihaknya ingin menjaring masukan dari developer. Agar raperda nanti bisa mempermudah kegiatan serah terima PSU. Ternyata banyak pengembang yang terkendala syarat administrasi. Khususnya berupa syarat legalitas alas hak atas tanah. ”Selama ini apa kesulitan developer sehingga lambat dalam menyerahkan PSU,” ujar dia.

Nurhadi, pengembang Graha Kencana Pakal, menyatakan sangat berkepentingan untuk mendapat penjelasan dari DPRD. Sebab, saat ini pihaknya belum menyerahkan PSU ke pemkot. Syarat administrasi menjadi kendala utama. Yaitu berupa legalitas atas hak tanah yang dimiliki pengembang sebelum diserahkan ke pemkot. ”Syarat administrasi ini yang masih dilengkapi,” ungkapnya.

Seperti bukti legalitas atas hak kepemilikan tanah. Sejauh ini masih ada pengembang yang hanya mengantongi petok D. Padahal, syaratnya harus dijadikan sertifikat di BPN. ”Rata-rata memang administrasi,” ucap Nurhadi. Ke depan, pengembang berharap ada kelonggaran syarat. Mekanismenya bisa dirumuskan melalui raperda PSU. ”Agar bisa memudahkan serah terima,” imbuhnya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya juga bertindak tegas terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU. Pekan lalu, misalnya, ada 13 developer yang dikenai sanksi. Berupa pembekuan izin pembangunan. Jumlah itu berpotensi terus bertambah. ”Izin tidak kami keluarkan,” tegas Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan PSU DPRKPP Farhan Sanjaya.

BEBERAPA KENDALA PENYERAHAN PSU

  • Kendala pengembang terkait alas hak: SHGB banyak yang mati.
  • Sertifikat belum dipecah antara kawasan perumahan dengan fasum, fasos, dan PSU.
  • Masih berupa sertifikat induk sehingga harus diurus ke BPN.
  • Alas hak masih berupa petok D.

Sumber: Pansus Raperda PSU

By admin