JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.
JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak.