JawaPos.com – Kejaksaan menegaskan, pihaknya tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari-Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah tuntas dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba pada Selasa (28/2).
“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang,” ujar Syarief, Selasa (28/2).
Syarief juga mengatakan, kejaksaan tak tahu-menahu soal adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan agar memindahkan tempat pemidanaan Richard di tempat lain selain Lapas Salemba.
Karena itu, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga itu (pemindahan) sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas.
“Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas. Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Syarief.