jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyetoran dilakukan setelah putusan terhadap terpidana Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

By admin