JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas belum dibayarkannya legal fee.
JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas belum dibayarkannya legal fee.