JPNN.com – JAKARTA – Para PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemprov Jateng tidak perlu panik menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/558/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

By admin