JawaPos.com – Kompolnas menilai, kembalinya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke kepolisian sudah tepat. Kompolnas mendukung keputusan Polri yang tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Anggota Brimob itu.
“Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah tepat mempertimbangkan berbagai faktor secara komprehensif, termasuk pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan hukum kepada Richard Eliezer,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (27/2).
Putusan hakim tersebut ntara lain, Richard masih muda, bersikap sopan serta menyesali perbuatannya, dalam kondisi terpaksa atau mendapat tekanan, memiliki jabatan dan pangkat terendah yang dihadapkan berhadapan dengan jendral bintang, diakui sebagai justice collaborator; sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan sudah diampuni kesalahannya. Terakhir Richard juga didukung para akademisi dan aktivis dengan amicus curiae.
“Hal-hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan-pertimbangan pejabat yang berwenang dalam hal ini Majelis Sidang KKEP menyatakan Richard Eliezer dapat dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelas Poengky.
Pertimbangan tersebut juga mengacu kepada aturan-aturan hukum yang ada, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.