
Berita Terkini – Persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memasuki babak krusial. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan tuntutan yang meminta majelis hakim memvonis Sugiri dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Angka itu bukan angka kecil, dan bobot kasusnya pun tidak ringan.
Kasus ini bukan sekadar soal satu orang yang menerima amplop. Di baliknya, terungkap praktik yang jauh lebih sistemik: dugaan jual beli jabatan, suap untuk mempertahankan posisi strategis di rumah sakit daerah, hingga aliran gratifikasi yang mengalir diam-diam ke tangan kepala daerah. Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan peran masing-masing, dan publik Ponorogo pun menunggu putusan dengan cemas.
Lantas, apa saja yang dijeratkan kepada Sugiri Sancoko? Siapa saja pihak lain yang terseret? Dan bagaimana konsekuensi hukum yang dihadapi mereka? Berikut ulasan lengkapnya.
Dua Jerat Sekaligus: Suap dan Gratifikasi
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU Arjuna Budi Satria Tambunan menyatakan bahwa Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dua bentuk sekaligus, yakni penerimaan suap dan gratifikasi. Keduanya merupakan pelanggaran yang berdiri sendiri namun saling memperkuat gambaran tentang pola koruptif yang diduga berlangsung selama Sugiri menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Dakwaan Kasus Suap
Untuk kasus suap, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, sebuah delik yang ancaman hukumannya tergolong berat dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Jaksa juga mengaitkan dakwaan ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1). Penggunaan regulasi berlapis ini mencerminkan upaya penuntut umum untuk memperkuat konstruksi hukum agar tidak mudah dipatahkan di persidangan.
Dakwaan Kasus Gratifikasi
Selain suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor yang sama, dikombinasikan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Gratifikasi sendiri kerap dipandang lebih “halus” dibanding suap karena tidak selalu melibatkan kesepakatan eksplisit, namun secara hukum sama-sama merupakan tindak pidana korupsi apabila diterima oleh pejabat negara terkait jabatannya.
Denda Rp 300 Juta dan Konsekuensi Jika Tidak Dibayar
Tuntutan terhadap Sugiri Sancoko tidak berhenti pada pidana penjara saja. Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. Denda ini harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kemungkinan perpanjangan waktu maksimal satu bulan lagi.
Yang menarik, jaksa menyiapkan mekanisme pengganti jika denda tidak mampu dipenuhi. Pertama, aset atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup nilai denda tersebut. Namun bila aset yang disita ternyata masih tidak mencukupi, maka Sugiri akan dikenai pidana kurungan tambahan selama 100 hari. Artinya, lolos dari denda bukan berarti lolos dari konsekuensi.
Dua Terdakwa Lain: Direktur RSUD dan Mantan Sekda Ponorogo
Kasus ini bukan hanya tentang Sugiri Sancoko seorang. Ada dua terdakwa lain yang duduk di meja persidangan yang sama, masing-masing dengan peran dan tuntutan yang berbeda.
Yunus Mahatma, Mantan Direktur RSUD dr. Harjono
Yunus Mahatma, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan. Yunus diduga menyuap Sugiri Sancoko dengan tujuan untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD setelah mendapat informasi bahwa ia akan segera diganti.
Logikanya cukup gamblang: daripada kehilangan jabatan bergengsi di rumah sakit milik pemerintah daerah, Yunus diduga memilih jalan pintas dengan menyogok atasannya. Namun ternyata, keterlibatan Yunus tidak hanya sampai di situ. Jaksa juga mengungkap bahwa ia terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan fasilitas paviliun di RSUD dr. Harjono Ponorogo, sehingga dugaan korupsi yang melekat padanya pun menjadi berlapis.
Sucipto, Kontraktor yang Sudah Divonis Lebih Dulu
Proyek paviliun RSUD itu juga menyeret nama Sucipto, seorang kontraktor swasta yang menjadi pihak penyedia dalam proyek tersebut. Sucipto diketahui telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Kasusnya menjadi salah satu pintu masuk yang membuka rangkaian dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Agus Pramono, Mantan Sekda yang Menjadi Perantara
Terdakwa ketiga dalam perkara ini adalah Agus Pramono, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Perannya dalam kasus ini disebut jaksa sebagai penghubung atau perantara antara Yunus Mahatma dan Sucipto di satu sisi, dengan Sugiri Sancoko di sisi lain.
Dalam praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, keberadaan perantara semacam ini sangat lazim. Perantara berfungsi menjaga jarak antara pemberi dan penerima suap agar tidak mudah terlacak. Namun di persidangan, fakta-fakta ini justru semakin membuka jaringan yang selama ini berjalan di balik layar kekuasaan daerah.
Gambaran Besar: Korupsi Berjamaah di Tingkat Daerah
Jika ditarik ke gambaran yang lebih luas, kasus ini menunjukkan pola korupsi yang kerap ditemukan di pemerintahan daerah: kepala daerah sebagai penerima, pejabat birokrasi sebagai perantara, dan pihak swasta atau pejabat RSUD sebagai pemberi yang menginginkan keuntungan tertentu baik berupa jabatan maupun proyek. Lingkaran ini berjalan rapi selama tidak ada yang membongkarnya.
KPK sebagai lembaga penuntut dalam kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat kabupaten pun tidak luput dari jangkauan mereka. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap kepala daerah adalah amanah, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan.
Persidangan masih akan berlanjut. Sugiri Sancoko dan dua terdakwa lainnya memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Apakah tuntutan jaksa akan diterima sepenuhnya, diringankan, atau justru diperberat? Publik Ponorogo, dan kita semua, layak menunggu dan mengawal prosesnya hingga tuntas. Karena keadilan bukan hanya soal angka tahun penjara, tapi tentang kepercayaan yang harus dipulihkan.