Inilah Alasan 1 Lokasi Parkir di Surabaya Disegel dan 62 Lainnya Dipaksa Patuh Aturan Digital

Berita Terkini – Bayangkan kamu sedang parkir di pusat kota Surabaya, lalu petugas datang dan memasang segel di depan area parkir tersebut. Bukan karena ada kriminal, bukan pula karena bencana — melainkan karena pengelola parkir itu menolak mengikuti aturan pembayaran digital yang sudah diwajibkan pemerintah. Kedengarannya sederhana, tapi di balik kejadian ini ada cerita yang jauh lebih besar soal transformasi digital dan tata kelola perpajakan kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang serius berbenah. Bukan hanya soal infrastruktur jalan atau ruang terbuka hijau, tapi juga soal sistem perparkiran yang selama ini dianggap remeh oleh banyak pihak. Kenyataannya, sektor parkir adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan — dan jika tidak dikelola dengan transparan, potensi kebocoran pajak bisa sangat besar.

Nah, itulah konteks di balik penertiban besar-besaran yang baru saja dilakukan Pemkot Surabaya terhadap 63 lokasi parkir sekaligus. Dari 63 lokasi itu, 62 akhirnya memilih patuh dan mengurus perizinan serta menerapkan sistem pembayaran non-tunai. Tapi satu lokasi? Tetap membandel, dan konsekuensinya jelas: disegel. Mari kita bahas lebih dalam dari awal.

Kondisi Parkir di Surabaya: Masih Banyak yang Belum Tertib

Untuk memahami mengapa penertiban ini dilakukan, kita perlu tahu dulu gambaran besar situasi perparkiran di Surabaya. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, saat ini terdapat sekitar 3.016 pelaku usaha parkir yang telah terdaftar sebagai wajib pajak parkir. Angka itu setara dengan sekitar 82 persen dari total yang seharusnya terdaftar.

Artinya, masih ada sekitar 18 persen yang belum terdaftar atau belum tertib secara administrasi. Dan yang lebih mengejutkan, Pemkot masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem pembayaran digital. Sebagian di antaranya bahkan beroperasi tanpa izin yang masih berlaku — alias izinnya sudah kedaluwarsa, tapi tetap nekat buka dan menarik bayaran dari pengendara.

Ini bukan sekadar soal izin yang kurang lengkap. Ini soal potensi pajak yang tidak tercatat, tidak dilaporkan, dan tentu saja tidak masuk ke kas daerah. Uang parkir yang kamu bayar setiap hari seharusnya sebagian masuk ke PAD Surabaya untuk membiayai pembangunan kota. Kalau sistemnya tidak transparan, siapa yang bisa memastikan pajak itu benar-benar dibayarkan?

63 Lokasi Ditertibkan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Dari sekitar 500 lokasi yang bermasalah, Pemkot memulai penertiban dari 63 titik terlebih dahulu. Basari menyebut bahwa petugas mendatangi langsung lokasi-lokasi tersebut untuk dilakukan pembinaan dan penertiban pada Sabtu, 11 Juli 2026.

62 Lokasi Memilih Patuh

Dari 63 lokasi yang ditertibkan, sebanyak 62 pengelola akhirnya memilih untuk mematuhi aturan. Mereka mengurus kelengkapan perizinan yang diperlukan dan bersedia menerapkan sistem pembayaran digital atau non-tunai di tempat parkir mereka. Ini adalah langkah yang tepat, dan Pemkot menyambut baik keputusan tersebut.

Basari bahkan menegaskan bahwa setiap usaha parkir baru yang hendak beroperasi ke depannya akan langsung dikawal proses perizinannya, termasuk kewajiban digitalisasi parkir dan pemasangan tax server. Jadi tidak ada lagi celah untuk “dulu buka dulu, urusan izin belakangan.”

Satu Lokasi Disegel di Kawasan Tunjungan

Nah, inilah bagian yang paling menarik perhatian publik. Satu lokasi parkir di kawasan Jalan Tunjungan — salah satu jantung komersial Kota Surabaya — disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya ganda: tidak memiliki izin operasional yang sah, dan menolak menerapkan sistem pembayaran non-tunai.

Penolakan ini bukan sekadar soal teknis. Ini mencerminkan resistensi terhadap transparansi. Ketika sistem pembayaran masih manual dan tunai, sulit bagi pemerintah untuk memverifikasi berapa sebenarnya omzet yang diterima pengelola parkir, dan tentu saja berapa pajak yang seharusnya disetor. Dengan menolak digitalisasi, pengelola itu secara tidak langsung juga menolak akuntabilitas.

Penyegelan ini menjadi pesan yang sangat jelas bagi pengelola parkir lain: aturan ini serius, dan tidak ada toleransi bagi yang tetap membandel.

Mengapa Digitalisasi Parkir Diwajibkan?

Bagi sebagian orang, mungkin terasa aneh mengapa pemerintah sampai harus mewajibkan metode pembayaran tertentu. Bukankah itu urusan pemilik usaha? Jawabannya terletak pada konteks perpajakan daerah.

Kewajiban digitalisasi parkir ini bukan kebijakan yang turun begitu saja dari langit. Ia merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Jadi ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Basari menjelaskan alasannya dengan sederhana namun tepat sasaran: transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel. Ketika pembayaran parkir dilakukan secara digital — baik lewat QRIS, kartu, atau dompet digital — setiap transaksi tercatat secara otomatis dan real-time. Pemerintah bisa memantau omzet parkir secara langsung tanpa perlu mengandalkan laporan manual dari pengelola yang rawan manipulasi.

Ini bukan sekadar modernisasi demi gaya-gayaan. Ini adalah upaya nyata untuk menutup celah kebocoran pajak yang selama bertahun-tahun merugikan keuangan daerah.

Pengawasan Akan Terus Diperketat

Penertiban 63 lokasi ini bukan akhir dari cerita. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penyisiran akan terus dilakukan secara berkala, mencakup dua jenis lokasi parkir: Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan parkir mandiri yang dikelola oleh pihak swasta, seperti di perkantoran, restoran, mal, dan pertokoan.

Yang menarik, pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Bapenda atau Satpol PP saja. Pemkot juga akan melibatkan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pemantauan rutin. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada lagi lokasi parkir yang izin usahanya sudah habis tapi tetap nekat beroperasi dan menarik bayaran dari masyarakat.

Bagi pengelola yang tidak berizin dan tidak mau menerapkan digitalisasi, sanksi yang menanti bukan sekadar teguran lisan. Penutupan atau penyegelan akan dilakukan sampai mereka mengurus izin dan memenuhi seluruh kewajiban yang berlaku. Tegas, tapi adil.

Apa Artinya Ini bagi Pengguna Parkir Biasa?

Sebagai pengguna parkir sehari-hari, kebijakan ini sebenarnya menguntungkan kamu. Pertama, pembayaran digital lebih praktis — tidak perlu repot mencari uang receh atau khawatir kembalian tidak pas. Kedua, kamu punya bukti transaksi yang jelas, jadi tidak ada risiko sengketa soal berapa yang sudah dibayar. Ketiga, pajak yang kamu bayar sebagai bagian dari tarif parkir benar-benar masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota — bukan masuk kantong pribadi pengelola nakal.

Jadi, kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan usaha parkir terhadap aturan pemerintah. Ini juga soal hak kamu sebagai warga kota untuk mendapatkan layanan publik yang dibiayai dari pajak yang dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Digitalisasi parkir di Surabaya adalah cerminan dari arah kebijakan yang lebih besar: tata kelola kota yang modern, akuntabel, dan berbasis teknologi. Satu penyegelan di Jalan Tunjungan mungkin terlihat kecil, tapi maknanya besar — bahwa tidak ada lagi ruang bagi pengelola yang ingin menikmati fasilitas kota tanpa mau berkontribusi secara jujur. Kalau kamu tinggal atau sering berkunjung ke Surabaya, ini adalah sinyal positif bahwa kotamu sedang bergerak ke arah yang benar. Bagaimana menurutmu — apakah digitalisasi parkir seperti ini perlu diterapkan di kota-kota lain juga?

By admin