JPNN.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
JPNN.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).