JawaPos.com–Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur menolak praperadilan terhadap Polres Cianjur yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama Legiman. Peristiwa tabrak lari itu menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
Hakim tunggal Hera Polosia Destiny dalam sidang di PN Cianjur menyatakan, menolak seluruh gugatan pemohon. Sebab, dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
”Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama Legiman karena penetapan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dalam fakta hukum pada persidangan, sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum,” kata seperti dilansir dari Antara.
”Setelah menimbang hasil dari perkara dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya bahwa tindakan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tambah hakim.
Kuasa hukum termohon AKBP Agus Jamaludin mengatakan, penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Sehingga, hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan. Dengan demikian, lanjut dia, pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan.
”Semua sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga kepolisian akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sopir sedan mewah yang menyebabkan mahasiswi Cianjur itu meninggal dunia,” papar Agus Jamaludin.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Anita H. Nasrulloh, menyatakan tidak puas atas putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut.
”Kami menghormati majelis karena seperti yang sudah diatur di dalam perundangan-undangan tidak bisa banding, putusan ini sudah final,” tutur Anita.
Sementara itu, sebelumnya sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman tersangka kasus tabrak lari menjalani rekonstruksi ulang yang digelar Polres dan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Humas Polres Cianjur Iptu Nanang Sunarya di Cianjur mengatakan, rekonstruksi ulang digelar langsung di lokasi kejadian di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karangtengah, pada Selasa (21/2).
”Tidak hanya tersangka, kami juga menghadirkan 10 orang saksi di lokasi kejadian. Tersangka rencananya akan memperagakan 28 adegan namun hanya dilakukan sebanyak 22 adegan, sesuai dengan permintaan kejaksaan,” terang Nanang.
”Kalau dinilai sudah cukup oleh pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas, enam adegan lainnya tidak diteruskan, kalau masih kurang kita akan tuntaskan,” ucap dia.
Rekonstruksi ulang itu, menurut Nanang, untuk melengkapi berkas yang sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, namun dikembalikan dan diminta dilakukan reka ulang kejadian dengan menghadirkan saksi, tersangka, dan kendaraan yang digunakan.