JPNN.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan siap membeberkan bukti aliran uang hasil peredaran 17 kilogram sabu-sabu dalam persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

By admin