JawaPos.com – Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diungkapkan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.
“Ini ada surat perintah penyidikan, sudah terbit, dan juga sudah ada pemberitahuan resmi di sini bahwa telah dilakukan langkah peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Vicky Prasetyo pada Senin (27/2) memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporannya terhadap Angel Lelga. Vicky mengaku dirinya ditanya oleh penyidik lebih dari 20 pertanyaan tentang seputar permasalahan yang dilaporkan.
“Kalau untuk video di menit ke berapa, seperti apa kalimatnya, terus ada beberapa kayak awal perkenalan dulu waktu sebelum menjadi suami istri, kenalnya dimana? Diulas dari awal lagi secara kronologis,” tutur Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo telah melengkapi laporannya dengan menyertakan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa dokumen, video, dan beberapa bukti pemberitaan yang sudah di-print out dan juga ada flashdisk. “Juga ada berita acara di situ tentang penyitaan barang bukti,” beber Razman.
Menurut Razman, kemungkinan dalam waktu dekat Angel Lelga akan dipanggil oleh penyidik untuk menjalani agenda pemeriksaan. “Karena itu, Angel, kau siap-siap untuk memenuhi panggilan dan kami yakin permainan ini bukan satu-satu. Tapi dua satu. Kenapa? Karena laporan adinda Baby, adiknya Vicky Prasetyo, di Polda Metro Jaya, juga sudah naik sidik,” paparnya.
Razman berharap laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga dapat diambil pelajaran oleh banyak orang untuk tidak sembarangan membuat komentar bernada pencemaran nama baik atau fitnah terhadap orang lain. Dia pun meminta orang untuk berpikir ulang apabila hendak melontarkan pernyataan yang berpotensi menghina atau merendahkan orang lain.
Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga terkait kasus pencemaran nama baik dibuat di Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2020. Dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP
Laporan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga teregister dengan nomor polisi LP/4982/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.