jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan mekanisme penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak maupun mantan istri sesuai putusan Pengadilan Agama.

By admin