JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini untuk mendalami hubungan Rita dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

By admin