JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio terkait dugaan harta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nehara (LHKPN). KPK berencana memanggil Rafael Alun, pada Rabu (1/3) mendatang.
“Rabu yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) rencana diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Senin (27/2).
Meski demikian, Pahala masih enggan membeberkan terkait materi klarifikasi yang akan digali KPK kepada mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Pemanggilan ini menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada Rafael Alun dalam LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya sekitar Rp 56 miliar. Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, KPK telah menerima LHKPN milik Alun pada 2012 sampai dengan 2019. KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan.
“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ucap Ali, Jumat (24/2).
Selama 2022, kata Ali, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.
“Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK,” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, ayah pelaku dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ternyata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo. Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah.
Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael seluruhnya berjumlah Rp 56,1 miliar.
Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry pembuatan 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu senilai Rp 425 juta.