JPNN.com – JAKARTA – Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar periode 2026–2031 Jazuli Juwaini mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesanten merupakan bentuk pengakuan dan keberpihakan negara terhadap pesantren yang telah berkontribusi besar bagi bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. “Pesantren hadir lebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren,” kata di dalam keterangannya, Selasa (19/5).
JPNN.com – JAKARTA – Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar periode 2026–2031 Jazuli Juwaini mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesanten merupakan bentuk pengakuan dan keberpihakan negara terhadap pesantren yang telah berkontribusi besar bagi bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. “Pesantren hadir lebih dahulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren,” kata di dalam keterangannya, Selasa (19/5).