JawaPos.com- Bawaslu Surabaya kembali menyoroti tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang belum berjalan optimal. Pemicunya, ada sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang mengundurkan diri. Alhasil, KPU Surabaya harus segera mengganti petugas itu.

Sumber Jawa Pos menyebut beberapa alasan pantarlih yang mundur di tengah jalan. Alasan utama masalah honor yang belum jelas. Mereka menilai gaji Rp 1 juta untuk dua bulan kerja terlalu sedikit.

Padahal dalam Pilwali 2020, pantarlih yang saat itu bernama PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) mendapat honor Rp 1 juta per bulan. Plus uang operasional Rp 400 ribu per bulan.

’’Sekarang honornya nggak jelas. Apakah Rp 1 juta per bulan atau dua bulan sekaligus. Karena masa kerja pantarlih berlaku dua bulan,’’ kata salah seorang bekas pantarlih di Kecamatan Dukuh Pakis kemarin (26/2).

Terhadap pantarlih yang masih kosong, Bawaslu Kota Surabaya memasukkannya sebagai objek kerawanan. Sebab, hal itu terkait dengan validitas dan kualitas hasil coklit. Di sisi lain, waktu coklit sudah terbuang banyak. Tapi, pelaksanaan terhambat oleh petugas yang mundur. ’’Ini akan menjadi fokus kerawanan untuk dilakukan pengawasan oleh pengawas kelurahan,’’ kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Surabaya Lilies Pratiwining Setyarini.

Dia meminta KPU untuk bergerak cepat. Pantarlih yang masih kosong harus segera diisi. Panitia pemungutan suara (PPS) diminta menggantinya dengan pendaftar yang urutannya di bawah petugas yang terpilih.

Biasanya dalam satu TPS ada beberapa pendaftar. Nah, petugas pengganti itu harus diberi pelatihan agar bisa segera melaksanakan coklit. ’’Yang mengundurkan diri dan belum dilantik saya minta segera dilantik dan di-bimtek. Sebab, waktu terbatas,’’ ucap Lilies.

Jika tidak ada yang mendaftar, Bawaslu meminta dilakukan penunjukan langsung.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist mengakui, ada sejumlah pantarlih yang mengundurkan diri. Akibatnya, beberapa posisi pantarlih masih kosong sampai sekarang. Padahal, tahapan coklit dibatasi waktu hingga 14 Maret nanti. ’’Kami berharap yang mundur segera ada pengganti untuk meneruskan kerja coklit,’’ kata Naafilah.

TEMUAN BAWASLU TERKAIT TAHAPAN COKLIT

  • Masih ditemukan pantarlih belum dilantik dan di-bimtek.
  • Mengundurkan diri karena honor minim dengan waktu kerja dua bulan.
  • Beberapa terjadi di Mulyorejo, Dukuh Pakis, dan Sambikerep.
  • Masuk dalam objek kerawanan Pemilu 2024 karena terkait kualitas hasil coklit.
  • Bawaslu mendesak pantarlih segera dilantik dan di-bimtek.

Sumber: Bawaslu Kota Surabaya

By admin