JPNN.com – JAKARTA – Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber akan terus mengalami jalan buntu tanpa adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) sebagai payung hukum. Ridlwan juga menilai bahwa kian tingginya serangan siber, menjadi alarm bagi Indonesia untuk tidak bisa lagi menunda UU KKS.
JPNN.com – JAKARTA – Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber akan terus mengalami jalan buntu tanpa adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) sebagai payung hukum. Ridlwan juga menilai bahwa kian tingginya serangan siber, menjadi alarm bagi Indonesia untuk tidak bisa lagi menunda UU KKS.