JawaPos.com – Tim hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengacam bakal menempuh jalur hukum jika peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan juga ICW tidak bisa membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat terapi Covid-19 yakni Invermectin.
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi respons Moeldoko terhadap hasil penelitian ICW terkait peredaran Ivermectin. Suparji menilai, membawa hasil penelitian itu ke jalur hukum bukan pilihan yang tepat.
“Saya kira masih prematur jika membawa hasil penelitian ke ranah hukum. Karena sifatnya penelitian, maka cukup dibalas dengan data dan fakta dari pihak yang keberatan,” ujar Suparji kepada wartawan, Sabtu (31/7).
“Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Dan inilah yang dilakukan teman-teman di ICW,” tambahnya.
Suparji juga menilai bahwa mengkategorikan temuan ICW sebagai fitnah lalu ingin mempolisikan dengan UU ITE sangat dikhawatirkan bakal menjadi polemik. Karena penelitian berbasis pada data yang akurat.
“Jika diselesaikan dengan UU ITE maka dikhawatirkan bahwa UU tersebut untuk menciderai kebebasan berpendapat semakin menguat. Di sisi lain, akan mengurangi partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan,” katanya.
Terlebih dalam masa pandemi Covid-19 seperti ini. Keberadaan warga yang menjalankan pengawasan seharusnya diapresiasi, karena ada saja pihak yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan. Maka, ia berpesan bahwa kasus ICW tersebut diselesaikan dengan cara dialogis dan komunikatif.
“Tak perlu semua urusan dibawa ke ranah pidana, bila memungkinkan diselesaikan di luar hukum lebih baik. Ini demi menjaga kondusifitas di tengah pandemi, dan merawat kebebasan berpendapat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan melayangkan somasi terhadap ICW sejak Kamis, 29 Juli 2021. Moeldoko memberi waktu ICW 1X24 jam untuk membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam distribusi obat Covid-19, ivermectin. Bila tidak, Moeldoko mengancam akan menempuh jalur hukum.
ICW mempublikasikan riset soal peran pejabat dalam mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Fokus penelitian menelisik dugaan hubungan antara pejabat dengan salah satu produsen obat itu, PT Harsen Laboratories. ICW menemukaan dugaan bahwa salah satu petinggi perusahaan itu, Sofia Koswara memiliki persinggungan dengan Moeldoko.
Sofia diduga tercatat sebagai direktur dan pemilik saham PT Noorpay Perkasa. Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, saham terbesar PT Noorpay dimiliki oleh Joanina Rachman, anak Moeldoko.
Dalam temuannya yang kedua, Egi mengatakan Moeldoko juga ditengarai terhubung dengan Sofia Koswara melalui kerja sama Noorpay dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) soal ekspor beras. Mantan Panglima TNI tersebut merupakan ketua umum HKTI. Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, menjalin hubungan kerjasama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dalam program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.