JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan kepada sektor usaha yang bisa beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pengetatan ini berupa kewajiban sudah vaksinasi bagi pelaku usaha maupun pengunjungnya.
Dalam Surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 disebutkan, beberapa sektor yang diwajibkan vaksinasi di antaranya pasar rakyat atau pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga toko swalayan.
Kategori pasar rakyat dijelaskan kapasitas maksimal 50 persen. Waktu operasionalnya hanya sampai pukul 15.00 WIB. Wajib ada penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas) secara ketat.
“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin,” tulis Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam surat keputusan tersebut.
Kemudian kategori pusat perbelajaan/mal/pusat perdagangan maksimal pengunjung 50 persen. Dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan 5M juga dilakukan secara ketat.
“Pegawai toko, restoran, supermarker, apotek, pasar swalayan, serta kurir yang mengantar online harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Andri.
Pada kategori toko swalayan, berjenis minimarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus baik yang berdiri sendiri dan toko/warung kelontong juga diberlakukan kebijakan serupa.