JawaPos.com – Ada-ada saja modus yang dilakukan Eny Handayani,42, untuk mengelabui mangsanya. Saat mencuri barang milik mangsanya, perempuan asal Luwung, Desa/Kecamatan Beji ini, menyaru layaknya orang yang mencari kontrakan rumah.

Begitu pemiliknya lengah, ia menggarong barang-barangnya. Handphone dan uang Rp 2 juta milik korban pun melayang.

Namun aksi Eny Handayani tak berlangsung lama. Polisi meringkus Eny sehari pasca aksinya kejahatannya dilakukan.

Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo menguraikan, janda satu anak tersebut diringkus, Sabtu malam (25/2). Ia ditangkap di indekosnya yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan.

Penangkapan tersebut bermula dari aksi pencurian tas berisi handphone dan uang yang dilakukannya. Eny melancarkan aksi pencurian tersebut, Jumat (24/2) petang.

Saat itu, Eny mendatangi rumah korban yakni Nurul Sumiati, warga Gempeng, Kecamatan Bangil. Pelaku berpura-pura mencari kontrakan untuk ditinggali.

Siasat itu cukup berhasil. Tanpa menaruh curiga, pelaku diperkenankan korban masuk ke rumahnya. “Saat korban sedang lengah itulah, pelaku melancarkan aksinya,” sampainya.

Ia masuk ke kamar korban dan mengambil tas yang ada di dalamnya. Pelaku kemudian kabur dari rumah tersebut. Korban yang mengetahui tamunya hilang, sempat mencari.

Mulanya korban tak menyadari jika jadi korban pencurian. Hingga korban kemudian masuk kamarnya. Di situlah ia baru mengetahui ada barang yang raib. Uang senilai Rp 2 juta dan handphone Samsung A50 miliknya telah lenyap digondol pelaku.

Dari situ korban kemudian mengadukan ke polisi. Laporan itupun ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penelusuran. Hingga Sabtu malam, pelaku pun berhasil ditemukan.

“Ia bersembunyi di indekosnya yang ada di Pandaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, perempuan yang bekerja serabutan tersebut diamankan petugas. Ia disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, 5 tahun penjara.

By admin