JawaPos.com – Sebanyak 13.885 orang pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, penyerahan LHKPN wajib bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengingatkan, penyerahan LHKPN itu harus disampaikan paling lambat pada
akhir Maret 2023. Sebab, Kemenkeu termasuk ke dalam wajib lapor LHKPN.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (27/2).
Ipi menjelaskan, pelaporan harta kekayaan kepada setiap penyelenggara negara diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019 tentang KPK. Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya, yang memiliki fungsi strategis, tugas dan kewenangannya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu,” ungkap Ipi.
Ipi mengungkapkan, terdapat sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak patuh dalam pelaporan harta kekayaan. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
“Pasal 20 UU yang sama, mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” tegas Ipi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah terkait kabar 13 ribu pegawai pada kementerian yang dipimpinnya belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia menegaskan, tidak benar ada 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum LHKPN pada 2023.
“Adapun per 23 Februari 2023 tercatat baru 18.306 pegawai atau 56,87 persen yang melaporkan. Hal ini lantaran batas waktu pengisian LHKPN masih dibuka sampai 31 Maret 2023,” ujar Sri Mulyani dalam data yang diunggah melalui Instagram pribadinya pada Minggu (26/2).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebut, sejak 2017 kepatuhan pegawai Kemenkeu dalam menyerahkan LHKPN mencapai 100 persen. Sementara 13.885 atau 43,13 persen belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023.