JawaPos.com – Komisaris dan Direktur PT ASA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi bagi pasien Covid-19. Namun, sampai sekarang keduanya belum ditahan.
“Sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Sabtu (31/7).
Fahmi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangannya tersendiri untuk tidak melakukan penahanan. Namun, penahanan bisa saja dilakukan jika dianggap perlu.
“Tapi berjalannya penyidikan, kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA selaku pemilik gudang.
“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).
Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa,” jelas Bismo.