JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk seorang saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kota Bekasi. Langkah ini diambil setelah rumah saksi tersebut menjadi sasaran aksi pembakaran oleh orang tidak dikenal yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk seorang saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kota Bekasi. Langkah ini diambil setelah rumah saksi tersebut menjadi sasaran aksi pembakaran oleh orang tidak dikenal yang diduga sebagai bentuk intimidasi.