JPNN.com – Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi penahanan Mira Hayati, terpidana perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya, dari kediaman pribadinya di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar.
JPNN.com – Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi penahanan Mira Hayati, terpidana perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya, dari kediaman pribadinya di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar.