JPNN.com – PALEMBANG – Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda yang berstatus terdakwa perkara korupsi dana Palang Merah Indonesia tahun anggaran 2019-2024, divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dalam persidangan Rabu (4/2).
JPNN.com – PALEMBANG – Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda yang berstatus terdakwa perkara korupsi dana Palang Merah Indonesia tahun anggaran 2019-2024, divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dalam persidangan Rabu (4/2).