JawaPos.com- Selama kurun 2018 hingga 2023, sejumlah kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur mengemuka. Sebut saja, kasus timbunan slag aluminium dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, dan Kediri. Lalu, juga ribuan ikan mati di Kali Surabaya hingga limbah B3 di Romokalisari.

Penanganan kasus tersebut dinilai sejumlah kalangan seolah timbul tenggelam. Bahkan, terkesan menguap Padahal, dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan mahluk hidup.

‘’Karena itu, kami telah berkirim surat untuk menanyakannya kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,’’ kata Kholid Basyaiban, dari komunitas pegiat lingkungan Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN).

Kantor lembaga di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu berada di Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo (UTM) ini menyatakan, jika kasus-kasus ini menguap maka bisa berdampak hilangnya kepercayaan publik pada penegakan lingkungan.

Rafika Aprilianti, direktur eksekutif BRUIN, menambahkan, kasus-kasus pencemaran lingkungan itu mesti diusut tuntas. Selain bagian dari upaya penyelamatan kerusakan lingkungan, juga memberikan afek jera pada para pelaku.

‘’Kami berharap jangan sampai ada pembiaran, karena akan membuat para pelaku pencemaran akan petentang-petenteng. Tentu juga dapat menurunkan wibawa hukum,’’ ungkapnya.

Dalam surat tersebut, BRUIN juga menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, memberikan informasi detail tentang perkembangan proses penanganan kasus yang telah mengemuka. Di antaranya, kasus ikan mati massal di Kali Surabaya atau Sungai Brantas dan beberapa kasus lain.

‘’Kami juga berharap lembaga bersangkutan memberikan informasi tentang proses verifikasi pengaduan, proses penyelidikan, dan proses sanksi. Baik administrasi maupun pidana kepada mereka yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan,’’ pungkas Kholid.

By admin