JawaPos.com – Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadinya masih kurang. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat lebih waspada untuk melindungi data pribadi.
“Ketika saya keliling pada desa, banyak masyarakat yang tidak peduli pada perlindungan data pribadi miliknya sendiri. Saya berharap masyarakat dapat menyadari bahwa kita harus waspada terhadap data pribadi masing-masing, agar tidak mengalami hal negatif, salah satunya phising,” katanya dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Keamanan Digital: Waspada Phising dengan Iming-iming”, Jumat (24/2).
Rizki mengajak para peserta yang hadir dalam wibinar ini untuk membantu bagaimana generasi kedepan dapat mempunyai bekal yang cukup. Hal ini untuk bisa hidup di dunia dimana ada revolusi teknologi yang luar biasa saat ini.
“Saat menggunakan digital, semuanya termonitor dan ada jejak digitalnya, hal tersebut memang bisa membantu. Namun juga dapat membahayakan, banyak orang sudah merasakan mudharatnya,” katanya.
Pelaku phising menargetkan korban phising dari aktivitas di sosial media, oleh karena itu perlu adanya kewaspadaan dalam menyebarkan informasi pribadi, agar tidak diketahui oleh orang di sosial media.
Sementara itu, seorang pegiat media sosial, Syifa Hersafitri menjelaskan bahwa, ada sembilan cara untuk melindungi diri dari phising. “Agar terhindar dari phisising adalah dengan cek pengirim email atau pesan, gunakan versi browser terbaru, lakuan scan malware secara berkala,” katanya.
Sedangkan, TB. Nandar Suptandar selaku Kepala Bagian Prokopim mengatan, Phising merupakan aktivitas menipu orang dengan membuat korban memberikan identitas, nomor rekening bank, dan data pribadi lainnya. Penipu biasanya mengelabui melalui internet, WhatsApp, atau melalui email, kemudian menggunakan data tersebut untuk mencuri uang, atau tindakan kejahatan lainnya.
“Pelaku phising biasanya selalu berupaya meyakinkan korban untuk mengklik suatu link website atau email seolah-olah milik perusahaan resmi. Dengan iming-iming mendapatkan hadiah dan lain sebagainya, sehingga ketika korban mengakses link yang diberikan, pelaku dapat mendapatkan data pribadi mereka,” pungkas Nandar.