JawaPos.com – IR,28, seorang oknum pengajar sekolah luar biasa (SLB) di daerah Cirebon, Diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya. Perbuatan bejat itu dilakukan dari tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya, oknum pengajar tersebut ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat.
“Pelaku IR ,28, merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, dikutip dari Antara Sabtu (25/2).
Anton mengatakan, tersangka IR melakukan aksi tindakan asusila tersebut beberapa kali dalam rentang waktu 2019 sampai 2021, sebelumnya akhirnya ditangkap.
Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Anton melanjutkan tersangka juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra, dan aksinya dilakukan dengan berpura-pura untuk mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari lalu,” tuturnya.
Ia mengatakan mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa perbuatan IR kepada korban dilakukan di lingkungan sekolah luar biasa (SLB).
Menurutnya saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.