JawaPos.com – LBH Ansor mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatanganya sebagai pihak pendammping keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dilakukan untuk mengajukan perlindungan bagi David dan saksi yang melihat kejadian penganiayaan.
“Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Sabtu (25/2).
Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi, diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” imbuh Hasto.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan, karena ada ketakutan dari saksi, mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar dia.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.