JawaPos.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, bukti video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio bisa menjadi pintu masuk kepolisian untuk menjeratnya dengan pasal percobaan pembunuhan.
Bagaimana pandangan Anda tentang pasal-pasal yang diterapkan polisi terhadap Mario Dandy Satrio dkk?.
Dari potongan video yang beredar di masyarakat dan informasi terkait dengan adanya rencana dari pelaku untuk mendatangi korban, semestinya aparat penegak hukum bisa menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Apakah unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus tersebut sudah cukup kuat?
Pertama, perbuatan pelaku yang secara keji memukul dan menendang korban yang sudah tidak berdaya itu bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Kalau dilihat dari video penganiayaan yang beredar, perbuatan pelaku itu jelas bisa membuat korbannya meninggal dunia. Nah, unsur perencanaan itu masuknya dari percakapan David dengan mantan pacarnya. Dari percakapan itu, para pelaku akhirnya mengetahui keberadaan David dan berujung pada terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami koma.
Kalau polisi tetap menerapkan pasal kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan berat?
Menurut saya, itu (pasal yang diterapkan saat ini terhadap Mario Dandy dkk) kurang tepat. Karena implikasi dari perbuatan para pelaku ini bisa mengakibatkan orang kehilangan nyawa. Kembali lagi ke potongan video yang beredar itu, perbuatan pelaku ini sangat bisa membuat seseorang meninggal dunia.
Jadi, menurut saya, polisi semestinya menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Dengan pasal ini, para pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat. Kalau perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, para pelaku ini bahkan bisa diancam dengan pidana hukuman mati seperti Sambo.