JPNN.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengungkapkan kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023 mencapai Rp 6,7 miliar.
JPNN.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengungkapkan kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023 mencapai Rp 6,7 miliar.