JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki waktu dua bulan, atau hingga Februari 2026, untuk menentukan kelanjutan masa pencekalan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki waktu dua bulan, atau hingga Februari 2026, untuk menentukan kelanjutan masa pencekalan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.