JPNN.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para aktivis dan pemengaruh atau influencer yang diduga mengalami intimidasi serta teror untuk mengajukan permohonan perlindungan.
JPNN.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para aktivis dan pemengaruh atau influencer yang diduga mengalami intimidasi serta teror untuk mengajukan permohonan perlindungan.