JPNN.com – Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini. Post navigation Tutup Paksa DA Club 41, Satpol PP Sumsel Dinilai Menyalahgunakan Kekuasaan Ada Kans KPK Periksa Aura Kasih dalam Kasus Terkait RK