Beritaterkini – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik, bukan hanya karena dampaknya bagi pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga karena efek berantainya terhadap perekonomian lokal. Pemerintah kini menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat di sekitar dapur penyedia makanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas mengimbau seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) agar menghentikan penggunaan makanan buatan pabrik dalam pelaksanaan MBG. Fokus utama diarahkan pada pemanfaatan makanan lokal yang diproduksi langsung oleh warga sekitar, terutama pelaku UMKM dan kelompok masyarakat.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Selain meningkatkan kualitas gizi, langkah ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan usaha kecil, dan memastikan keberlanjutan program dalam jangka panjang.
BGN Imbau SPPG Gunakan Makanan Lokal, Ini Dasar Hukumnya
Imbauan BGN agar SPPG menggunakan makanan lokal merujuk langsung pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan UMKM, koperasi, BUM Desa, dan kelompok usaha masyarakat.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa makanan yang disajikan dalam program MBG seharusnya diproduksi oleh masyarakat sekitar dapur SPPG, bukan dipasok oleh perusahaan besar atau pabrikan makanan.
“Jangan lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik oleh UMKM maupun ibu-ibu PKK,” ujar Nanik dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, konsep MBG sejak awal memang dirancang sebagai program berbasis komunitas. Artinya, negara hadir tidak hanya untuk memberi makan anak-anak, tetapi juga memberdayakan warga di lingkungan sekitar.
Program MBG Dorong Kemandirian Gizi dan Ekonomi Lokal
BGN menilai penggunaan makanan buatan pabrik berpotensi menghilangkan esensi utama program MBG. Selain kurang memberdayakan masyarakat, makanan pabrikan juga cenderung bersifat massal dan kurang fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan gizi anak-anak di daerah tertentu.
Nanik mendorong SPPG agar memanfaatkan bahan baku lokal dan mengolahnya menjadi makanan rumahan (homemade) yang segar, bergizi, dan sesuai dengan selera anak-anak. Dengan cara ini, kualitas gizi bisa lebih terkontrol sekaligus menekan ketergantungan pada produk industri besar.
“Bahan bakunya bisa dari pasar lokal, diolah sendiri oleh warga sekitar. Ini jauh lebih sehat dan dampaknya langsung terasa bagi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Pendekatan ini juga dinilai sejalan dengan prinsip ketahanan pangan nasional, di mana daerah didorong untuk mandiri dan tidak bergantung pada pasokan dari luar wilayah.
Contoh Praktik Baik: Ibu-Ibu di Depok Produksi Makanan MBG
Sebagai gambaran konkret, BGN mencontohkan praktik baik yang telah berjalan di Depok, Jawa Barat. Di wilayah tersebut, kelompok ibu-ibu setempat secara mandiri memproduksi berbagai jenis makanan olahan untuk kebutuhan MBG.
Beberapa menu yang diproduksi antara lain bakso, nugget, hingga rolade yang dibuat dari bahan segar dan diolah secara rumahan. Proses produksi dilakukan dengan pengawasan dan standar kebersihan yang ketat, sehingga kualitas makanan tetap terjaga.
Model seperti ini dinilai ideal karena mampu menciptakan efek ganda. Di satu sisi, anak-anak mendapatkan asupan gizi yang layak. Di sisi lain, masyarakat memperoleh tambahan penghasilan dan keterampilan baru.
BGN berharap praktik serupa bisa direplikasi di berbagai daerah lain, menyesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah.
Produk Olahan Wajib Berizin PIRT
Meski mendorong produksi rumahan, BGN tetap menekankan pentingnya aspek keamanan pangan. Nanik menegaskan bahwa seluruh produk makanan olahan yang digunakan dalam MBG wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Izin PIRT diperuntukkan bagi produk pangan dengan tingkat risiko rendah hingga menengah dan menjadi bukti bahwa produk tersebut layak edar serta aman dikonsumsi.
“PIRT merupakan izin edar bagi produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM. Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan rekomendasi dari DPMPTSP,” terang Nanik.
Keberadaan izin ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas MBG sekaligus melindungi konsumen, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama program.
BGN Minta Pemda Permudah Izin PIRT untuk UMKM
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, BGN meminta pemerintah daerah agar proaktif mendukung pelaku UMKM. Salah satu langkah penting adalah mempermudah proses penerbitan izin PIRT.
Secara khusus, Nanik meminta dukungan Pemerintah Kota Probolinggo agar perizinan tidak menjadi hambatan bagi usaha kecil yang ingin terlibat dalam penyediaan makanan MBG.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, agar izin PIRT dipermudah bagi usaha kecil supaya mereka bisa memasok kebutuhan dapur-dapur SPPG,” ujarnya.
Menurut BGN, kemudahan perizinan akan mempercepat keterlibatan UMKM dan memperluas jangkauan program MBG, tanpa mengorbankan standar keamanan pangan.
Dampak Kebijakan: Gizi Anak Terjaga, UMKM Tumbuh
Imbauan agar SPPG menggunakan makanan lokal dinilai membawa dampak positif jangka panjang. Selain meningkatkan kualitas asupan gizi anak-anak, kebijakan ini juga berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Dengan keterlibatan UMKM, koperasi, dan kelompok masyarakat, perputaran uang akan terjadi di tingkat lokal. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
BGN menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari sejauh mana program ini mampu menciptakan manfaat sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.