JawaPos.com – Dorongan kepada pemerintah untuk membuat Undang-Undang tentang Illicit Enrichment atau Pembuktian Terbalik Kekayaan Tak Wajar Pejabat Negara terus menggema. Hal ini menyusul terungkapnaya harta fantastis, Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu yang viral pasca Mario Dandy Satriyo anaknya, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David dan kerap pamer harta.
Aktivis antikorupsi Ibnu Syamsu, menyarankan agar Pemerintah Indonesia segera menghadirkan aturan UU tentang Illicit Enrichment atau Pembuktian Terbalik. Hal ini penting, sebagai upaya untuk mencegah harta kekayaan tidak wajar bagi para penyelenggara negara seperti profil Rafael Alun Trsisambodo.
“Indonesia sangat perlu untuk segera mengatur pemidanaan terhadap pelaku Illicit enrichment ini, bahkan dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar terjadi di internal KPK, yang pernah ramai beberapa bulan yang lalu,” kata aktivis antikorupsi Ibnu Syamsu kepada JawaPos.com, Jumat (24/2).
Advokat pada Firma hukum Themis Indonesia ini mengungkapkan, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan sia-sia, jika penyerahan LHKPN yang dilakukan pejabat negara hanya sekedar formalitas. Hal ini sebagaimana terungkapnya LHKPN Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang memiliki harta Rp 56,1 miliar.
“Sehingga sia-sialah segala upaya pelaporan harta kekayaan LHKPN ini, karena akan menjadi sekedar formalitas belaka,” papar Ibnu.
Ibnu menegaskan, jumlah kekayaan yang bernilai fantastis seperti Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat pajak di kemenkeu tersebut, memberikan petunjuk kepada negara bahwa tidak hanya berhenti di ratifikasi konvensi internasional. Tetapi hasil konvensi harus segera diterjemahkan dalam undang-undang, sehingga dapat berlaku menjadi hukum nasional.
“Banyak hasil konvensi yang telah diratifikasi tetapi tidak bisa digunakan di Indonesia. Ini indikasi jelas adanya stagnansi hukum di Indonesia,” tegas Ibnu.
Menurut Ibnu, sebagai pejabat negara yang membidangi pajak, dengan slogan taat pajak, seharusnya Kementerian Keuangan mampu memberikan contoh yang baik. Sehingga Kemenkeu tidak hanya memberikan slogan ke masyarakat.
“Harus memberikan contoh juga, jangan sekedar slogan. Inilah yang akan menggerus kepercayaan publik kepada negara,” pungkasnya.