JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan ini buntut dari, dugaan harta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat, harta Rafael Alun senilai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2021. “KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengakui, KPK telah menerima LHKPN milik Alun pada 2012 sampai dengan 2019. KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan.
“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” tegas Ali.
Selama 2022, kata Ali, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.
“Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK,” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, ayah pelaku dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ternyata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo. Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah.
Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael seluruhnya berjumlah Rp 56,1 miliar.
Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry pembuatan 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu senilai Rp 425 juta.