JPNN.com, JAKARTA – Sebanyak tiga hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022 dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ketiganya adalah Djuyamto yang menerima suap Rp9,21 miliar, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin yang masing-masing menerima Rp6,4 miliar.
JPNN.com, JAKARTA – Sebanyak tiga hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022 dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ketiganya adalah Djuyamto yang menerima suap Rp9,21 miliar, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin yang masing-masing menerima Rp6,4 miliar.