JawaPos.com – Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, pemilik Duta Palma Group tersebut diganjar hukuman tambahan membayar uang pengganti dan kerugian perekonomian negara dengan total Rp 41,9 triliun.
Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri menyatakan bahwa Surya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
”Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan ketiga primer,” katanya kemarin (23/2).
Dalam sidang tersebut, Fahzal menegaskan bahwa vonis Surya Darmadi lebih rendah daripada tuntutan lantaran alasan kemanusiaan. Majelis hakim tidak ingin ada pihak yang menganggap terdapat permainan dalam proses peradilan Surya. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman seumur hidup. ”Ini (putusan, Red) demi kemanusiaan. Bapak sakit-sakit, sudah tua lagi,” imbuhnya.
Selama menjalani proses hukum, Surya Darmadi sempat dibantarkan ke rumah sakit. Saat pembacaan putusan kemarin, sidang juga sempat dihentikan sementara karena Surya merasakan sakit di bagian jantung.
Atas putusan tersebut, Surya Darmadi melalui penasihat hukumnya, Juniver Girsang, menyatakan banding. ”Kami sudah sepakat bahwa hari ini (kemarin, Red) juga kami menyatakan banding terhadap putusan majelis,” kata dia.
Langkah itu diambil lantaran pihaknya kecewa majelis hakim maupun jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan UU Cipta Kerja. Menurut Juniver, dalam UU itu jelas disebutkan, ketelanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.