JawaPos.com – Hotman Paris Hutapea menilai kasus narkoba kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa janggal. Sebab, tidak ada barang bukti sabu yang disita.
Hal itu terungkap dalam persidangan saat pemeriksaan saksi mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi, Syamsul Ma’arif. Hotman sempat bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini.
“Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?” tanya Hotman.
“Betul,” jawab Syamsul Ma’arif.
“Tidak ada setahu saya, tidak ada,” timpal Kasranto.
Hotman selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metro Jaya terkait isi chat WhatsApp antara Syamsul Ma’arif dengan AKBP Dody Prawiranegara. Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma’arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan.
Namun, dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan tetapi dijual. Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma’arif pada tanggal 13 Oktober 2022 disebutkan bahwa inisiatif penjualan tersebut dari Doddy.
Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Syamsul Ma’arif. “Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah Saudara Dody menyerahkan 2 bungkus plastik kepada Linda,” kata Hotman membacakan isi percakapan.
“Sementara di BAP-nya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif. Kok sudah disuruh musnahkan pada tanggal 24 September 2022 kok masih dijual pada tanggal 3 Oktober 2022. Kenapa bisa begitu?” tanya Hotman.
Hotman kemudian mencurigai bahwa yang berbisnis narkoba sebetulnya bukan Teddy Minahasa, melainkan Dody Prawiranegara. Hal itu berangkat dari catatan digital forensik yang merekam percakapan antara Doddy dengan Syamsul Ma’arif untuk tetap melakukan transaksi agar bisa digunakan untuk kenaikan pangkat.
“Apakah Anda tidak curiga uang tersebut untuk mengurus Kombes seperti chat Saudara, di sini mengatakan ‘Cairkan, pakai uang itu untuk mengurus kenaikan pangkat kamu (Dody) dari AKBP naik pangkat jadi Kombes’. Apakah Anda tidak curiga bahwa uang tersebut dipakai oleh Doddy untuk mengurus kenaikan pangkat, dan tidak diserahkan kepada Teddy Minahasa?” pungkas Hotman.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa memerintahkan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu kepada AKBP Dody Prawiranegara. Sabu yang dijual merupakan hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.
“Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab siap jenderal, lalu terdakwa menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Teddy memerintahkan Dody agar menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram. Untuk menghilangkan jejak, sabtu tersebut diganti dengan tawas.