JawaPos.com–Dalam pengarahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2), Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan soal penggunaan masker.
”Jadi apalagi di luar ruangan, (masker) itu sudah tidak wajib dipakai. Tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan, demi kesehatan,” kata Presiden Jokowi.
”Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut akhir 2022. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut,” tambah Jokowi.
Lantas, bagaimana aturan pemakaian masker di kereta api yang berangkat dari Surabaya? Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, masih mengacu pada SE Kemenhub 84/2022.
”Belum ada perubahan, tetap wajib pakai masker di dalam ruangan. Termasuk di dalam kereta dan lingkungan stasiun,” kata Luqman saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jokowi telah mencabut kebijakan PPKM sejak Jumat (30/12/2022). Penetapan itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
”Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasar angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” kata Jokowi pada Desember 2022.