jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy menyatakan informasi yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa dirawat inap maksimal tiga hari di rumah sakit tidak benar.
jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy menyatakan informasi yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa dirawat inap maksimal tiga hari di rumah sakit tidak benar.