JawaPos.com – Gara-gara ulah anaknya, Rafael Alun Trisambodo kena getahnya. Kemarin (23/2) Rafael yang menjabat kepala bagian umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II meminta maaf atas kelakuan anaknya, Mario Dandy Satrio.

Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik, dia memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan karena penganiayaan yang dilakukan anaknya.

”Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David,” ujarnya.

Dia melanjutkan, persoalan yang saat ini dihadapinya merupakan masalah pribadi keluarga. Dia berjanji mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Terkait pemberitaan soal harta kekayaannya yang fantastis, Rafael mengaku siap blak-blakan dan memberikan klarifikasi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.

Terakhir, dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terutama soal kegaduhan yang berpotensi menurunkan reputasi institusi.

”Karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga,” katanya.

Permintaan maaf Rafael memang tidak berlebihan. Sebab, kasus itu membawa dampak buruk bagi institusi Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengaku khawatir pada dampak kasus penganiayaan itu. Salah satunya tentu pada nasib 45 ribu pegawai pajak. Dia khawatir kasus itu berimbas buruk kepada 45 ribu pegawai pajak.

Apalagi, kemarahan publik juga disebabkan kebiasaan pamer kekayaan yang dilakukan Mario Dandy. Saat menganiaya pun, dia diketahui tengah mengendarai mobil Jeep Rubicon.

”Saya percaya lebih banyak pegawai yang punya integritas dan komitmen tinggi terhadap tugas-tugas di DJP,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, mobil mewah Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy itu juga tidak masuk LHKPN Rafael Alun Trisambodo sebagai orang tua. Dikutip dari laman LHKPN, harta Rafael tercatat Rp 56.104.350.289.

Terdiri atas sebelas tanah dan bangunan, alat transportasi, dan alat bergerak lainnya. Alat transportasi yang didaftarkan hanya Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang keluaran 2018 dengan total senilai Rp 425 juta.

Sementara itu, pagi ini kementerian keuangan akan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Rafael. Acara yang dihelat di Aula CBB Kantor Pusat Ditjen Pajak itu menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Dirjen Pajak Suryo Utomo, dan Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh.

By admin